LEX CRIMEN
Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen

TINDAK PIDANA FITNAH DALAM PASAL 311 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1330 K/PID/2016)

Kumesan, William (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan tindak pidana fitnah dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 KUHP, yaitu tindak pidana fitnah mencakup semua unsur dari pencemaran (Pasal 310 ayat (1)) atau pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2)) ditambah 3 (tiga) unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP, yaitu: 1) pelaku oleh hakim dibolehkan untuk membuktikan kebenaran dari yang dituduhkan; 2) pelaku tidak dapat membuktikannya; dan 3) yang dituduhkan itu bertentangan dengan yang diketahuinya. 2. Penerapan tindak pidana fitnah dalam praktik, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016, telah memberi penegasan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat mencantumkan tindak pidana fitnah  dalam Surat Dakwaan, tetapi tetap merupakan wewenang hakim untuk membolehkan atau tidak kepada terdakwa untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkannya.Kata kunci: fitnah, 311 ayat (1)

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...