LEX CRIMEN
Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen

KEABSAHAN ALAT BUKTI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DAN SURAT ELEKTRONIK DALAM KASUS PIDANA

Luntungan, Liga Sabina (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2013

Abstract

Mengenai alat bukti di Indonesia dalam mengantisipasi meningkatnya tindak kejahatan dengan menggunakan sarana dan media informasi dan elektronik sudah mengalami perluasan terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dengan kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana keberadaannya Undang-Undang ini memperkuat system hokum di Indonesia. Perluasan alat bukti yaitu dengan pengakuan terhadap alat bukti Elektronik sehingga anggapan adanya kekosongan hukum atas tindak kejahatan siber atau cybercrime tidak ada lagi. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008,kekuatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti Short Message Service sebagai bagian dari bukti elektronik dalam persidangan kasus pidana adalah sah dan valid. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang melahirkan rejim hukum baru, yaitu Hukum Siber atau Cybercrime atau Kejahatan Mayantara, maka hendaklah instrumen hukum ini dapat digunakan secaramaksimal untuk menjerat para pelaku kejahatan dengan menggunakan kecanggihan teknologi informasi dan elektronik;

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...