LEX CRIMEN
Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen

TINDAK PIDANA PERCOBAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Montolalu, Astri C. (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2016

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar teori dari dapat dipidananya perbuatan percobaan dan bagaimana syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut KUH Pidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Ada dua dasar teori tentang dapat dipidananya perbuatan percobaan, yaitu teori percobaan obyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah karena perbuatan telah membahayakan suatu kepentingan hukum, dan teori percobaan subyektif bahwa dasar dapat dipidananya percobaan adalah watak yang berbahaya dari si pelaku.  Teori-teori ini memiliki konsekuensi yang berbeda dalam hal: (1) percobaasn yang tidak mampu; dan (2) batas antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan. 2. Syarat-syarat untuk dapat dipidananya percobaan menurut Pasal 53 ayat (1) KUHPidana: 1) Adanya niat; 2) Niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan; 3) Pelaksanaan itu tidak selesai. ; dan, 4) Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Tetapi, syarat “tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” pada hakekatnya bukan syarat dapat dipidananya percobaan melainkan merupakan alasan penghapus pidana. Kata kunci: percobaan

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...