LEX CRIMEN
Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen

TINDAK PIDANA PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN DALAM UNDANG-UNDANGNOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

Pakaya, Ilham (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2019

Abstract

Tujuan dilakukannyan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana substansi (materi pokok) dari rumusan tindak pidana penyelundupan yang sekarang berlaku dan bagaimana tindak pidana penyelundupan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Substansi tindak pidana penyelundupan, baik dalam Rechtenordonansi (Ordonansi Bea) maupun penggantinya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu sebagai perbuatan memasukkan atau mengeluarkan barang, baik impor-ekspor maupun antar tempat di dalam negeri, serta mengangkut dan menyimpan barang di daerah tertentu, tanpa dokumen yang sah. 2.  Tindak Pidana di bidang kepabeanan dapat dilakukan oleh importir eksportir, aparat penegak hukum, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan oleh badan hukum. Tindak pidana kepabeanan dapat menimbulkan kerugian bagi negera, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum khususnya pemberlakuan sanksi pidana pidana merupakan sarana yang dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pidana kepabeanan.Kata kuncu: penyelundupan; kepabeanan;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...