NOTARIUS
Vol 8, No 2 (2015): Notarius

PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI DALAM PELAKSANAAN PRINSIP KEADILAN MENURUT TEORI KEADILAN JOHN RAWLS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014)

Yuliasih, Yuliasih (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2015

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia  dan Penerapan Perlindungan peraturan Desain Industri terdaftar Berdasarkan Prinsip Keadilan menurut teori keadilan John Rawls terutama yang berkaitan dengan Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan secara yuridis karena penelitian bertitik tolak pada peraturan Desain Industri yang digunakan dalam Pelaksanaan Desain Industri terdaftar terhadap prinsip keadilan dan sejauhmana Perlindungan Hukum Desain Industri terdaftar di Indonesia. Hasil pembahasan dan analisis bahwa Perlindungan Hukum Desain Industri memiliki jangka waktu 10 tahun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Penerapan Perlindungan Desain Industri terdaftar berdasarkan prinsip keadilan oleh John Raws, berkaitan dengan Putusan Nomor 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014, putusan pengadilan belum berdasarkan prinsip keadilan.   Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Desain Industri, Keadilan

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...