NOTARIUS
Vol 4, No 1 (2013): Notarius

PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG DEBITORNYA MENGADAKAN PERJANJIAN KAWIN (Studi Kasus Macet di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Semarang Pattimura)

Prasasti, Ken (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2013

Abstract

Dalam praktek perjanjian kredit dengan pengikatan jaminan memakai hak tanggungan atau fidusia pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Semarang Pattimura yang awalnya sederhana mengalami kompleksitas ketika debitor mengadakan perjanjian kawin dengan istrinya. Hal ini menjadi hambatan tersendiri apabila kredit tersebut mengalami kemacetan dalam pembayaran angsuran yang disebabkan debitor meninggal dunia. Masalah yang dirumuskan yaitu pelaksanaan perjanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Semarang Pattimura yang debitornya mengadakan perjanjian kawin; penyelesaian hukumnya apabila dalam penjualan jaminan hak tanggungan terdapat sisa hasil penjualan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Kesimpulan yang diperoleh, pelaksanaan perjanjian kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Semarang Pattimura yang debitornya mengadakan perjanjian kawin, yaitu tahap pengajuan permohonan kredit; peninjauan ke lapangan; pembuatan surat penawaran putusan kredit; penandatanganan perjanjian kredit hanya oleh debitor (tidak mengikutsertakan istri sebagai pihak yang berhutang); proses pengikatan jaminan. Penyelesaian hukum apabila penjualan hak tanggungan memiliki sisa penjualan adalah dengan menentukan siapa ahli waris dari debitor yaitu istri dari debitor karena perjanjian kawin yang di adakan oleh keduanya tidak meniadakan hak mewaris sang istri.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...