NOTARIUS
Vol 4, No 1 (2013): Notarius

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DENGAN JAMINAN FIDUSIA APABILA DEBITOR WANPRESTASI (SUATU STUDI PADA PT ASTRA SEDAYA FINANCE DI PONTIANAK KALIMANTAN BARAT)

MANANDA S, HASIAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2013

Abstract

Perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Astra Sedaya Finance Pontianak Kalimantan Barat, merupakan perjanjian hutang piutang antara pihak  PT. Astra Sedaya Finance Pontianak Kalimantan Barat dan pihak konsumen dengan penyerahan barang secara fidusia (Das Sollen). Dalam praktek, tidak berarti bahwa munculnya fenomena pembiayaan konsumen di dalam masyarakat tidak membawa masalah serta berbagai hambatan. Hal ini muncul mengingat bahwa dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan akan melakukan perbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata (Das Sein). Problem yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor roda empat dengan jaminan fidusia di PT. Astra Sedaya Finance di Pontianak Kalimantan Barat ; perlindungan hukum bagi kreditor dalam perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor roda empat dengan jaminan fidusia di PT.Astra Sedaya Finance dalam hal debitor Wanprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, merupakan cara yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa proses terjadinya jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu tahap pembebanan dan tahap pendaftaran jaminan fidusia; Dalam penyelesaian wanprestasi pada perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia kendaraan bermotor roda empat yang ditempuh oleh PT. Astra Sedaya Finance Pontianak Kalimantan Barat yaitu melakukan upaya-upaya dengan cara : Melakukan penagihan, apabila pelunasan tidak dilakukan maka pihak Kreditor akan melakukan penjualan barang jaminan. Penyitaan ini dilakukan didasarkan Akta Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang memuat irah–irah ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Saran dari penelitian ini adalah agar dalam perjanjian disebutkan juga hak-hak dari debitur sehingga debitur dapat melakukan upaya hukum jika suatu saat terlambat melunasi hutang.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...