Doktrin larangan ultra petita bagi hakim tidaklah berlaku mutlak dan umum. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan penafsiran sistemik dapat dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang MK maupun Peraturan MK tidak memberikan kemungkinan bagi hakim konstitusi untuk membuat putusan ultra petita. Dalam menerbitkan putusan yang mengandung ultra petita, pada umumnya MK mendasarkan adanya keterkaitan yang tidak terpisahkan antara pasal yang diuji dengan pasal-pasal lain yang tidak diuji, sehingga karenanya pasal atau seluruh undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum, di samping karena alasan untuk menghindari kekacauan hukum dan menegakkan keadilan subtantif. Terobosan MK dalam membuat putusan ultra petita pada prinsipnya adalah bentuk dari penegakan hukum yang progresif, akan tetapi kreatifitas apapun yang dilakukan oleh penegak hukum dapat menjadi tidak bermakna progresif manakala tidak untuk mewujudkan keadilan subtantif, menempatkan keadilan, kemanfaatan dan kebahagiaan manusia sebagai tujuan akhirnya. Kata kunci : Ulta Petita, Pengujian Undang-Undang, Hukum Progresif.
Copyrights © 2011