LAW REFORM
Vol 14, No 1 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASAR TRADISIONAL DI ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN

Ni Komang Devayanti Dewi (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2018

Abstract

Masuknya investasi untuk berinvestasi di sektor pasar modern, menjadi tantangan tersendiri bagi aktivitas dan perkembangan ekonomi rakyat kecil dalam hal ini adalah usaha mikro, kecil dan menengah di pasar tradisional.  Bahkan keberadaan pasar tradisional di perkotaan semakin memprihatinkan dan bahkan terancam gulung tikar dengan semakin pesatnya pertumbuh dan perkembangan pembangunan pasar modern. Tujuan penulisan tulisan ini adalah untuk mengetahui tantangan terhadap pasar tradisional di tengah pengaruh globalisasi dan liberalisasi perdagangan serta mengetahui perlindungan hukum bagi pasar tradisional di era liberalisasi perdagangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu Tantangan terhadap pasar tradisional di tengah pengaruh globalisasi dan liberalisasi perdagangan ditandai dengan masuknya arus investasi di Indonesia yang telah melanda seluruh bidang penanaman modal dari suatu daerah menuju kedaerah yang lain yang paling menguntungkan, Perlindungan Hukum Bagi Pasar Tradisional di Era Liberalisasi Perdagangan dalam dilihat dalam Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 56/M-DAG/PER/9/2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2012.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...