Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan sistem pemidanaan tindakpidana pembunuhan yang sedang berlaku saat ini. Tujuan lainnya adalah untukmenjelaskan kebijakan sistem pemidanaan tindak pidana pembunuhan pada masayang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridisnormative yang menitik beratkan pada sumber data sekunder. Analisa data disajikansecara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Tidak terdapatpengertian maupun penjelasan mengenai tindak pidana Pembunuhan(Pembunuhan Dalam Keadaan Mabuk) dalam KUHP yang berlaku saat ini hanyasaja berdasarkan interpretasi dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.Kedua, Para pembuat undang-undang agar dalam merumuskan mengenaiperumusan RKUHP terdapat penjelasan mengenai tindak pidana pembunuhandalam keadaan mabuk dengan mengadopsi atau merujuk pada perundangundanganyang terdapat dalam ketentuan Pasal mengenai tindak pidana dalamkeadaan mabuk dibeberapa negara lain, dengan menambahkan pada pasal 357konsep RUU KUHP yang semula hanya satu Pasal saja menjadi dua Pasal.Kata kunci:Kebijakan, pidana, pembunuhan, keadaan mabuk1 Mahasiswa
Copyrights © 2014