Sejak ditemukannya internet, dimensi kedaulatan negara meluas dengan dikenalnya rezim hukum baru bernama ruang-maya. Di Indonesia, konstruksi hukum atas kedaulatan negara di ruang-maya tampak dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini ingin mengkaji (1) reinterpretasi gagasan kedaulatan negara dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, dan (2) konstruksi hukum atas kedaulatan negara di ruang-maya menurut UU ITE. Temuan penelitian ini menunjukkan, internet memiliki arsitektur yang pada dasarnya tidak memungkinkan adanya regulasi negara. Namun, dalam UU ITE termaktub sejumlah pasal yang memungkinkan orang dijatuhi pidana.Kata-kunci: Kedaulatan negara, ruang-maya, globalisasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2013