LAW REFORM
Vol 1, No 1 (2005)

PENATAAN SISTEM DAN KELEMBAGAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK

Paulus Hadisuprapto (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2006

Abstract

Hukum dilihat secara sistem didalamnya terkandung adanya mekanisme kerja kelembagaan yang berupaya mewujudkan tercapainya tujuan sistem hukum bersangkutan. Hukum Pidana Anak sebagai bagian dari Hukum Pidana pun pada hakikatnya merupakan ketentuan norma-norma hukum yang secara sistematik merupakan mekanisme bekerjanya kelembagaan yang diperankan oleh lembaga penyelidik dan penyidikan (kepolisian), lembaga penuntutan (kejaksaan), lembaga ajudikasi (pengadilan), dan lembaga pelaksana pidana (lembaga pemasyarakatan). Telaah substantif terhadap Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum sepenuhnya mampu mencerminkan dirinya sebagai sistem hukum pidana anak (sebagai sistem ia harus mengatur tentang hukum pidana anak materiil dan formil). Demikian juga ditelaah dari aspek kelembagaan seperti dituntut oleh Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ternyata dikaji operasionalisasi mekanisme bekerjanya kelembagaan pun belum sesuai dengan yang diharapkan. Atas dasar itu maka tidak berkelebihan bila dalam penegakan hukum pidana anak, perlu adanya penataan sistem dan kelembagaan sehingga apa yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana anak menjadi terwujud secara konkrit dalam praktek-praktek penanganan anak-anak pelaku delinkuen.Kata Kunci : Penataan Sistem dan Kelembagaan, Hukum Pidana Anak

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...