Putusan kepailitan menunjuk kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP) untukmewakili Perseroan Terbatas (PT) melakukan tindakan hukum menyangkut hartaPerseroan Terbatas (PT) untuk tujuan pemenuhan hak para Kreditornya. Di dalampraktek Kurator sangat terbatas di dalam melakukan tindakan hukum berkaitandengan aset tak berwujud khususnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milikperseroan terbatas. Padahal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aset yangpaling potensial saat perseroan terabatas ada pada kegiatan usaha.Tujuan Penelitian ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik perusahaanperusahaanyang mengalami kepailitan masih akan dioptimalkan jika HakKekayaan Intelektual (HKI) tersebut mempunyai peran penting bagi perusahaanperusahaannya.Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal denganmenggunakan pendekatan ekonomi untuk menganalisis masalah hukum yangsedang diteliti. Hasil penelitian ini memberikan informasi bahwa caramengoptimalkan aset kekayaan intelektual hanya bisa dilaksanakan selama tahapkelangsungan usaha.Kata Kunci : Perseroan Terbatas (PT), hukum kepailitan, Hak KekayaanIntelektual (HKI).1
Copyrights © 2014