Penelitian dengan judul “ Kebijakan Hukum Pidana dalam MenanggulangiTindak Pidana Illegal Logging” dengan pendekatan yuridis normatif yang dilengkapidengan studi kasus, hal ini dimaksudkan untuk 1. mengetahui dan menganalisiskebijakan formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yangberlaku sekarang 2) memberikan kontribusi sumbangan pemikiran kepada badanlegislatif dalam merumuskan undang-undang khususnya dalam permasalahan illegallogging dan penerapan sanksi tindak pidana dimasa yang akan datang. Dari hasilpenelitian menunjukkan bahwa :1. Formulasi Tindak Pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yangberlaku sekarang.- Tindak pidana dibidang kehutanan diatur dan dirumuskan dalam pasal 50dan pasal 78 Undang-undang No.41 tahun 1999, namun mengenaidefinisi yang dimaksudkan dengan illegal logging tidak dirumuskansecara limitatif sehingga banyak para praktisi hukum yang menafsirkanillegal logging sendiri-sendiri.- Subyek hukum illegal logging menurut UU No. 41 Tahun 1999 adalahorang dalam pengertian baik pribadi, badan hukum maupun badanusaha, diatur dalam satu pasal yang sama tidak dibedakan pasalmengenai pribadi atau korporasi sehingga korporasi dikenakan ancamansanksi yang sama dengan pribadi. Tentang pejabat yang mempunyaikewenangan dalam bidang kehutanan yang berpotensi meningkatkanintensitas kejahatan illegal logging. Belum terakomodasi dalam undangundangini oleh karena itu, hal tersebut menjadi celah hukum yang dapatdimanfaatkan oleh pelaku yang tidak diatur secara tegas dalam undangundangtersebut untuk lolos dari tuntutan hukum.- Ancaman pidana yang dikenakan adalah sanksi pidana bersifatkumulatif, pidana pokok yakni penjara dan denda, pidana tambahanberupa perampasan hasil kejahatan dan atau alat-alat untuk melakukankejahatan, ganti rugi serta sanksi tata tertib.- Pidana denda untuk korporasi belum dilengkapi dengan aturan khusus.Kebijakan aplikasi formulasi tindak pidana illegal logging danpenerapan sanksi dirasakan tidak memenuhi aspek kepastian dankeadilan. Hal ini terjadi dalam berbagai kasus illegal logging yangterjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blora, Purwodadi danBojonegoro ;2. Kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging yang akan datangdiharapkan memuat secara jelas dan lengkap mengenai 1. Definisi IllegalLogging 2. Subyek Hukum tindak pidana Illegal Logging (pribadi danbadan hukum atau badan usaha atau korporasi dan pegawai negeridirumuskan dalam pasal-pasal yang komprehensif 3. Sanksi Pidana,hendaknya dirumuskan tidak secara kaku kumulatif, namun lebih fleksibeldengan perumusan alternatif atau kumulatif-alternatif.Kata kunci : Tindak Pidana Illegal Logging, sanksi pidana.
Copyrights © 2007