LAW REFORM
Vol 6, No 1 (2010)

KONTRIBUSI PASAR MODAL SYARIAH TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM PASAR MODAL NASIONAL

Muahammad Alamul Yaqin (Master of Law Program, Diponegoro University Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241 Telp: (024)8310885 dan 8313493
Fax (024) 8313516 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id Website:http://www.mih.undip.ac.id)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2010

Abstract

Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal. Instrumen-instrumen investasi syariah tersebut kemudian mengalami  perkembangan sejalan dengan maraknya pertumbuhan bank-bank nasional yang membuka “window” syariah. Namun demikian, sampai saat ini regulasi yang khusus mengatur pasar modal syari'ah belum ada. Sehingga dalam pembangunan hukum pasar modal ke depan perlu mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan konstruksi yang hidup dan dijalankan secara terus menerus dalam interaksi pelaku individu mayoritas bangsa Indonesia yang dijiwai syariat Islam. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimanakah kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional dan bagaimana implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu: memahami kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional serta memahami implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional.  Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka mencakup penelitian terhadap asas hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Adapun spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pasar modal syari'ah dengan hukum pasar modal nasional mempunyai keterkaitan yang erat dalam hal pembangunan ekonomi nasional. Dilihat dari keberadaan peraturan perundang-undangan, saat ini memang belum ada undang-undang khusus pasar modal syariah.. Meskipun demikian, praktek investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertengahan 1997 melalui instrumen pasar modal berbasis syariah yaitu reksa dana syariah dan obligasi syariah. Sedangkan implikasi pasar modal syari'ah dan kontribusinya dalam pembangunan hukum pasar modal nasional telah terjadi dalam keseharian pelaksanaan transaksi ekonomi antar pelaku usaha baik yang berposisi sebagai investor maupun pengembang usaha. Terlihat bahwa prinsip-prinsip pasar modal Syariah sudah meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal. Namun ada beberapa hal yang menjadi penekanan pada kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, mekanisme bagi hasil yang adil baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak dan mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.  Kata Kunci: Pasar Modal Syari'ah, Pembangunan Hukum, Pasar Modal Nasional

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

lawreform

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

s a peer-reviewed journal published since 2005. This journal is published by the Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Semarang. LAW REFORM is published twice a year, in March and September. LAW REFORM publishes articles from research articles from scholars and experts around the ...