Penelitian tentang implementasi Good Corporate Governance (GCG)berdasarkan Peraturan Bank Indonesai (PBI) No 8/4/PBI/2006 tentangpelaksanaan GCG bagi Bank Umum mengankat tiga permasalahan. Pertama,pengaturan selfassessment GCG bagi bank umum berdasarkan PBI. Kedua,kendala dalam melakukan self assessment GCG.Ketiga, pemikiran upaya untukmengatasi kendala dalam melakukan self assessment GCG. Penelitian inimenggunakan metode yuridis empiris. Pengumpulan data sekunder dalampenelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumentasi.analisa datamenggunakan analisa data kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasemua bank harus menjalankan kegiatanusaha sesuai dengan prinsip prinsip yangterkandung dalam peraturan bank Indonesia. Implementasi GCG diperlukan agarperusahaan Perbankan dikelola secara amanah, efisien, professional dan tidakmerugikan kepentingan stakeholders.Self assessment GCG mendorong tegaknyaprinsip transparancy, accountability, responsibility, independence dan fairness.Kendala yang dihadapi oleh perusahaan perbankan saat melaksanakan selffassessment GCG bersifat internal dan external.Kata kunci:Peraturan Bank Indonesia, Good Corporate Governance, Go Public
Copyrights © 2014