Keberadaan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang yang bertumpu pada Undang-undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (UUPR) dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan sosio-ekologis bagi upaya pemanfaatan ruang. Melalui pengembangan hukum tata ruang kota diharapkan akan terdapat kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kota Surabaya yang akan membawa dampak positif berupa kejelasan tentang peruntukkan masing-masing ruang sesuai dengan realitas sosialnya.
Copyrights © 2005