Ketidakberhasilan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi antara lain dibebakan oleh pendekatan konvensional yang digunakan birokrasi kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Pendekatan konvensional birokrasi kejaksanaan ditandai dengan karakter yang birokratis, sentralistik, menganut pertanggungjawaban hirarkis dan berlaku sistem komando. Karakter birokrasi kejaksaan ini telah menciptakan peluang terjadinya penyimpangan yang bersembunyi di balik bekerjanya birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi birokrasi kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK dengan pendekatan hukum progresif yang dilakukan dalam tiga komponen secara sekaligus yaitu kelembagaan, kultur dan substansi hukum.
Copyrights © 2007