Jurnal Hukum Progresif
Vol 3, No 1 (2007): Volume: 3/Nomor1/April/2007

Analisis Yuridis terhadap Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi UMKM

Elektison Somi (Law Science Doctorate Program Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2011

Abstract

PP No. 54 tahun 2005, melarang Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Di sisi lain, Ipres No. 6 Tahun 2007, menginstruksikan kepada sejumlah institusi dan lembaga terkait termasuk Pemda, untuk melakukan penguatan permodalan bagi UMKM. Kebijakan tersebut mengharuskan peningkatan peran lembaga Penjaminan Kredit bagi UMKM, seperti Perum Pengembangan Sarana Usaha (SPU) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Beberapa Daerah, merespon kebijakan tersebut dengan cara mendirikan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) dan menyertakan permodalannya. Terdapat persoalan sinkronisasi aturan antara Inpres dan PP No. 54 Tahun 2005. Bagi pemda yang terlanjur membentuk dan ikut serta menanamkan modal pada LPKD jelas bertentangan dengan ketentuan PP tersebut. Sebaiknya, perlu pembatalan LPKD  yang terlanjur dibentuk oleh suatu Daerah. Adanya semacam LPKD hanya dimungkinkan jika hal itu dilakukan oleh pihak swasta.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...