Jurnal Hukum Progresif
Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006

Ilmu Hukum dan Pendekatannya

Paulus Hadisuprapto (Law Science Doctorate Program)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2011

Abstract

Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu pengetahuan pada umumnya. Paradigma ilmu hukum menunjukkan kekhususannya sendiri, dalam perkembangannya menunjukkan suatu perkembangan paradigmatic yang tidak terputus-putus melainkan bersifat berkelanjutan. Paradigma ilmu hukum  adalah hasil konstelasi kerangka keyakinan dan komitmen para ahli hukumterhadap ilmu hukum; berisi kajian-kajian rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat metateoritik berujuan untuk memanusiakan manusia uang mengedepankan etika moral dan estetika yang bersumber pada Sang khalik. Kajian pendekatan dalam penelitian hukum sepenuhnya tergantung pada permasalahan dan tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian masuk unsur hukum idiel atau konsep hukum ius constituendum dan ius constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif-logika induktif. Secara singkat dapat dinyatakan satu rumus atau formula. Pendekatan kajian hukum normatif dan empiris/sosiologis masing-masing memiliki karateristik sendiri-sendiri bila dilihat dari unsur-unsur yang lazimnya terdapat dalam pembicaraan tentang metode penelitian, (metode pendekatan, kerangka pemikiran-konseptual/teoritik, data dan sumber data, metode analisis data, pembuktian, langkah penletian dan tujuan yang dapat dicapai secara maksimal dari penelitian).

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...