Jurnal Hukum Progresif
Vol 7, No 1 (2019): Volume: 7/Nomor1/April/2019

PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)

Haryono Haryono (Fakultas Hukum, Universitas PGRI Semarang)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Penegakan hukum adalah proses mewujudkan hukum abstracto menjadi hukum yang concreto. Dalam kenyataannya masih banyak penegak hukum dalam menjalankan perannya masih menggunakan cara-cara  konvensional (prosedural dan formal). Hakim sebagai penegak hukum  dalam memutus perkara masih sesuai dengan prosedur yang baku dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jargonnya kepastian hukum. Selain itu penegakan hukum terkadang sangat dipengaruhi oleh profil hakim, seperti latar belakang, sosial, pendidikan dan karakternya. Penegakan yang demikian keadilannya bersifat legal formal, yaitu keadilan yang berdasarkan pasal undang-undang, tidak menggambarkan keadilan yang seadil-adilnya (keadilan substansial). Untuk meujudkan keadilan substansial perlu adanya terobosan yaitu penegakan hukum yang menggunakan hukum progresif. Penegakan hukum progresif  yang berasumsi bahwa hukum bukan sesuatu yang final bisa direvitalisasi manakala bermasalah, memiliki spirit  pembebasan terhadap ciri, cara berfikir, asas dan cara teori baku yang selama ini dipakai. Selanjutnya hukum progresif  memiliki karakter yaitu mensejahterakan dan menolak status quo. Putusan hakim yang berbasis nilai keadilan substantif adalah Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012, tertanggal 13 Februari 2012.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...