Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari totalitas manajemen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang secara legalistik-positivistik membutuhkan formulasi hukum dalam perangkat peraturan peraturan perundang-undangan yang mengkristalisasi serta mencerminkan pengimplementasian prinsip-prinsip dasar "good governance" yang demokratis, berupa transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik
Copyrights © 2005