Jurnal Hukum Progresif
Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007

Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif

I Nyoman Nurjaya (Law Science Doctorate Program Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2011

Abstract

Hukum dalam perspektif antropologi merupakan akti tas kebudayaan yang memiliki tujuan dan fungsi selain sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial, sebagai sarana pengendalian sosial, sebagai alat untuk melakukan rekayasa kehidupan sosial, maka hukum juga dapat difungsikan untuk menjaga, mengukuhkan  dan mengokohkan integrasi bangsa yang memiliki kemajemukan budaya. Untuk memahamiposisi dan kapasitas hukum dalam strukstur masyarakat, maka pertama-tama harus dipahami kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara utuh dan komprehensif. Selain itu, untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat yang bercorak  multikultural, maka persoalan paradigma pembangunan hukum nasional yang dianut pemerintah juga menjadi bagian yang harus dipelajari keterkaitannya secara komprehensif. Fenomena kemajemukan hukum merupakan fakta hukum dalam masyarakat Indonesia yang bernuansa multikultural. Karrena it, dalam rangka meningkatkan tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka memelihara, mengukuhkan, mengokohkan integrasi seluruh komponen anak bangsa, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah yang sedang berkuasa dan lembaga legislatif untuk segera melakukan reorientasi dan reformasi paradigma pembangunan hukum yang bersifat legal centralism ke anutan pembangunan hukum yang berideologi legal pluralism, bertipe hukum yang responsif dan berkarateristik hukum yang progresif dalam kemasan hukum nasional.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...