Kebijakan pengembangan SDM Aparatur (PNS) diarahkan pada peningkatan kompetensi manajerial dan teknis serta peningkatan sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan. Pengembangan SDM Aparatur tersebut dilaksanakan terutama melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), baik yang dilakukan dengan Metode/ Teknik Diklat formal di luar tempat kerja (off-the-job training) maupun dengan pelatihan/ pengembangan di tempat kerja (on-the-job training). Diklat di luar tempat kerja yang dilakukan yaitu Diklat Dalam Jabatan (Diklatpim, Diklat Teknis, Diklat Fungsional), dan program pelatihan melalui kursus-kursus singkat, penataran, lokakarya, dan kegiatan-kegiatan forum ilmiah.
Copyrights © 2013