JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 1 (2013)

IMPLEMENTASI PONGELOLAAN RETRIBUSI PASAR KAROMBASAN DI KOTA MANADO

LANTAPA, SUDIRMAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2013

Abstract

Sejak awal terbentuknya Republik Indonesia adalah Negara kesatuan.Sebagai negara kesatuan, maka daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan untuk melaksanakan pemerintahan. Setiap daerah yang disebut daerah otonom diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah danUU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah maka menjadi tanggung jawab bagi setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan daerahnya masing-masing. Untuk memenuhi semua pembiayaan daerah sendiri maka setiap daerah harus dapat menghimpun dana sebesar-besarnya untuk pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan akan berjalan baik jika didukung biaya dan sumber daya manusia yang baik pula. Sedangkan Sumber Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan pasal 6 UU No. 33Tahun 2004 adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli daerah yang Sah. Berdasarkan sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut di atas yang paling potensial dan memberi masukan terbesar pada kas daerah adalah pajak danretribusi daerah. Retribusi daerah pada dasarnya dikelola sendiri oleh setiap daerah, maksudnya untuk pengelolaan retribusi daerah ini antara daerah yang satu dan daerah yang lain berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, salah satu pungutan retribusi daerah adalah retribusi pasar. Penerimaan retribusi pasar di KotaManado mempunyai peranan yang cukup besar dalam menunjang penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), retribusi pasar adalah retribusi yang cukup potensial di Kota Manado yang mana retribusi ini di peroleh dari hasil pemungutan di pasar-pasar yang ada di Kota Manado. Namun retribusi tersebut dalam beberapa tahun anggaran ini, antara target dan realisasi anggaran tiap tahunnya dari penerimaan retribusipasar belum menampakan target maksimal yang di tetapkan daerah. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Manado melalui Peraturan Daerah No.14 tahun 2000 membentuk Perusaahaan Daerah Pasar di Kota Manado dalam rangka untuk meningkatkan pengelolaan pasar di Kota Manado. Kata Kunci : Implementasi, Pengelolaan retribusi.

Copyrights © 2013