Abstrak Terselenggaranya good governanace di wilayah pemerintahan Distrik merupakan prasyarakat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cinta bangsa dan Negara. Dalam hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggunjawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. perluh diperhatikan pula adanya mekanisme untuk menguasai akutanbilitas pada instansi pemerintah di Distrik dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah Distrik, serta tersedianya akses yang sama pada informasi bagi masyarakat luas. Konsep dasar akuntabilitas didasarkan pada klasifikassi resposbilitas manajerial pada tiap lingkungan organisasi yang tujuan untuk pelaksanaan kegiatan pada tiap bagian. Masing-masing individu pada tiap jajaran aparatur bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang dilaksanakan pada bagiannya. Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2000,  merumuskan arti good governance sebagai berikut : âemerintahan yang mengembang akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas , teransparansi, pelayana prima ,demokrasi, efektifitas dan efisiensi , supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Copyrights © 2013