Pembangunan desa merupakan sarana menuju kesejahtraan masyarakat desa. Dalam meningkatkan pembangunan desa banyak bergantung pada kemampuan pemerintah desa khususnya peranan Kepala desa atau sebutan lainya, yang di daerah Minahasa lebih di kenal dengan sebutan Hukum Tua. Hukum Tua adalah aktor yang menjalankan atau yang memimpin penyelenggaran pemerintahan desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan desa, maupun dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Dengan melibatkan dan memberi kepercayaan kepada masyarakat dalam menetukan proses pembangunan yang didasari oleh keputusan yang diambil masyarakat itu sendiri, maka program tersebut akan lebih relevan dan lebih menyentuh permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat, karena perlu diingat bahwa masyarakatlah yang lebih tau apa yang mereka butuhkan, sehingga pembangunan yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara umum hasilnya akan lebih tepat sasaran dan dengan sendirinya menumbuhkan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan. Kata Kunci     :          Partisipasi Masyarakat, dan Swadaya Masyarakat
Copyrights © 2013