Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disingkat (e-KTP) adalah suatu identitas penduduk yang didesain dengan autentifikasi dan pengaman data tinggi dengan menanamkan chip di dalam kartu yang mempunyai kemampuan utentifikasi, enkripsi dan tanda tangan digital. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat sehingga data pemilih dalam Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi dan semua Warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya yang diatur dalam peraturan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif diskriptif, yaitu jenis penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah yang dimana peneliti sendiri adalah sebagai instrumen kunci terhadap Implementasi kebijakan pemerintah tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara. Informan adalah narasumber yang benar tahu akan kondisi internal dan eksternal yang ada di lokasi penelitian dan yang menjadi informan dari penelitan ini adalah masyarakat secara umum yang ada di kecamatan Loloda Utara. Informan yang diambil berjumlah 11 informan, yang terdapat di kecamatan Loloda Utara Penduduk kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara di Tahun 2012 berjumlah ± 9.552 terdiri dari laki-laki 4.621 jiwa sedangkan perempuan sekitar 4.931 dengan jumlah kepala keluarga 2.186 (tabel 1). Data pada tabel 2 menunjukan bahwa jumlah pilih yang berada di kecamatan Loloda Utara berjumlah. 6.579 Jiwa, dimana penerapan (e-KTP) belum mencakup semua pihak Berdasarkan tabel di atas dapat diuraikan dari 6,579 wajib pilih tidak seluruhnya memiliki (e-KTP). Data  menunjukkan bahwa tidak seluruhnya penduduk yang didata dalam perekaman (e-KTP)  dengan jumlah penduduk 9567 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut yang sudah memiliki KTP yaitu berjumlah 6,579 jiwa dan yang baru didata dalam dalam perekaman pembuatan (e-KTP) berjumlah 3563 jiwa, dan yang belum didata 3016 jiwa. Implementasi pelayanan publik khususnya (e KTP) di Kecamatan Loloda Utara secara umum kualitasnya perlu ditingkatkan kembali. Dan faktor-faktor.yang menjadi penghambat diantaranya.: kurangnya kesadaran masyarakat untuk memiliki (e-KTP), cuaca, kurangnya teknisi dan minimnya peralatan, serta kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat. Hal ini yang menjadi kendala sehingga penerapan (e-KTP) di Kecamatan Loloda Utara sampai saat ini belum mencapai sasaran sesuai dengan yang diharapkan. Kata kunci : Implementasi, Kebijakan Pemerintah, KTP elektronik
Copyrights © 2013