Badan permusyawaratan desa atau BPD sebagai lembaga pemerintahan di desa memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan lembaga BPD ini di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya pada pasal 200 angka 1 disebutkan bahwa dalam pemerintahan daerah kabupaten dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Salah satu peran BPD adalah pengawasan ADD yaitu sumber pembiayaan utama untuk itu diharapkan kepala desa lebih memposisikan ADD dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat jangka pendek/kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Kurang terarahnya distribusi ADD selama ini dapat dilihat dari realita bahwa sebagian besar Desa mengalokasikan anggaran ADD-nya untuk perbaikan/peningkatan fisik jalan, yang kontribusinya rendah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat. Kata Kunci :Kinerja. BPD, Pengawasan
Copyrights © 2013