JURNAL EKSEKUTIF
Vol 2, No 1 (2013)

FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBAGAI WAHANA DEMOKRASI DI DESA LOPANA KECAMATAN AMURANG BARAT

JOSEPHUS, JEINE (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2013

Abstract

Posisi dan fungsi Badan Permusyawaratan  Desa, telah memungkinkan keterlibatan langsung rakyat untuk turut mengambil bagian dalam proses pengambilan kebijakan-kebijakan di Desa, namun demikian Badan Permusyawaratan  Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan. Anggota Badan Permusyawaratan  Desa dipilih dari calon-calon yang diajukan oleh kalangan adat, kalangan agama, kalangan organisasi, politik, golongan profesi, dan unsur pemuka masyarakat lain yang memenuhi persyaratan. Demikian halnya yang terjadi di desa Lopana Kecamatan Amurang Barat, dimana  demokrasi desa seharusnya adalah sebagai pengambilan atau pembuatan keputusan kolektif di desa oleh seluruh elemen masyarakat di desa dan masing-masing elemen masyarakat yang ada di desa tersebut seharusnya mempunyai jaminan hak dan kebebasan yang sama dalam menyampaikan pendapat maupun aspirasinya Disinilah penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa Lopana, serta  faktor apa saja yang menjadi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan  Desa merupakan lembaga Perwakilan rakyat yang ada di desa sekaligus  sebagai salah satu sarana yang melancarkan proses demokrasi di desa Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa,Wahana Demokrasi, Desa.

Copyrights © 2013