Selain undang-undang nomor 32 tahun 2004, berbagai peraturan yang secara sektoral memberikan ruang bagi partisipasi publik diantaranya undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan masih banyak lagi peraturan yang secara sektoral mengatur partisipasi masyarakat. Semua peraturan tersebut pada intinya memberikan ruang yang sangat luas pada partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan publik dan implementasinya. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Lemahino Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara untuk mengkaji lebih dalam tentang partisipasi masyarakat dalam hal pembangunan fisik desa,dari fakta lapangan yang ada, masih adanya penghambat-penghambat dalam pembangunan fisik terutama program PNPM-MP, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai program tersebut sehingga berdampak pada partisipasi masyarakat. Key words : Partisipasi, Pembangunan, Masyarakat
Copyrights © 2013