Dalam suatu organisasi terdapat beberapa individu dalam menjalankan tugas-tugasnya demi sebuah tujuan organisasi. Aparatur merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan sebagai abdi negara sudah selayaknya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang ingin membutuhkan. Perilaku individu adakalanya sangat erat dengan perilaku menyimpang sesuai apa yang diharapkannya. Dan adakalanya perilaku individu baik serta konsisten dalam pemberian pelayanan. Sebagaimana Prinsip Pelayanan Publik sesuai dengan KepMenPan No. 63/Kep/M.Pan/7/2003 yaitu meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan dan kenyamanan. Pelayanan izin mendirikan bangunan adalah salah satu pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomis bangunan dan mendapat perlindungan hukum. Key word: Perilaku Individu, Pelayanan Publik
Copyrights © 2013