Tugas dan Peran Camat adalah sebagai Kepala Wilayah Kecamatan dan sebagai Perangkat Daerah yang mengembangkan tugas otonomi daerah, ialah dengan adanya Penyelenggaraan Pemerintahan dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah/atau daerah atonom atau tugas lainnya dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis pelanggaran disiplin dan hukuman atas pelanggaran disiplin di kalangan Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecmatan Beo Selatan. Untuk mengetahui strategi dan kebijakan Camat dalam meningkatkan disiplin Kerja Perangkat Pemerintrah Kecamatan Beo Selatan. Untuk mengetahui capaian Kinerja Camat Beo Selatan dalam pendisiplinan Perangkatnya di Kecamatan Beo Selatan.. Berdasarkan hasil penelitian dan Pembahasan menunjukan bahwa : Kantor Camat Beo Selatan, tidak ditemukan Pelanggaran Disiplin Yang Menyolok dilakukan oleh Aparatur di Kantor Kecamatan Beo Selatan.Dengan adanya tidak terdapat Pelanggaran Disiplin Yang Menyolok, maka hukuman disiplin terhadap pelanggaran disiplin terbatas pada âPeringatan Pimpinanâ yakni, Peringatan Camat Beo Selatan.Walaupun masih banyak kekurangan, dengan kepemimpinan Camat Beo Selatan pada saat ini, keadaan disiplin Aparatur di Kantor Kecamatan Beo Selatan jauh lebih baik dibandingakan dengan keadaan disiplin sewaktu dipimpin oleh Camat sebelumnya.Faktor Pendekan Percontohan atau Keteladanan Disiplin oleh Camat sebagai Pimpinan di Kantor Kecamatan Beo Selatan berkontribusi positif terhadap membangun kesadaran diri untuk berdisiplin bagi Aparatur di Kantor Kecamatan Beo Selatan.Secara Nyata Camat Beo Selatan menggunakan Strategi dan Pendekatan untuk Meningkatkan disiplin Aparatur di Kantor Kecamatan Beo Selatan dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan dan Lebih Khusus mengacu Kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Kata Kunci : Kinerja Camat, Disiplin Kerja Aparatur
Copyrights © 2013