JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 3 (2014)

KINERJA BADAN PEMUSYAWARATAN DESA DALAM MELAKSANAKAN WEWENANG PENGAWASAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (Studi kasus di Desa Watudambo Dua, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara)

Kundre, Wilhelmus Kelly (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2014

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa disingkat dengan (BPD), adalah salah satu lembaga yang terdapat didesa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2005 Tentang Desa, khusunya pada bagian ke-3 pasalnya yang ke-29. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa ini hadir, suda ada Undang-Undang sebelumnya yang telah mengaturnya sehingga BPD itu hadir sebagai salah satu lembaga di desa, yaitu Undang-Ungang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada pasal 200 angka 1 yang menyebutkan bahwa dalam pemerintahan daerah kabupaten dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Salah satu wewenang  yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah  pengawasan, sesuai PP No.72 Tahun 2005 tentan Desa pada pasal 35 huruf b yang mengatakan bahwa “melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa”. Peraturan desa yang dimaksud adalah Perdesa Watudambo Dua Nomor 3 Tahun 2010 tentan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Kata kunci : kinerja, BPD, dan Pengawasan

Copyrights © 2014