Untuk Indonesia abad 21 pertanyaan penting adalah bagaimana mengelola pluralisme secara demokratis dan beradab. Suatu Negara demokratis tentu memerlukan masyarakat yang madani, namun yang sering dilupakan, terutama dalam Negara-negara pasca-otoritarian, adalah bahwa masyarakat yang madani membutuhkan penegakan hukum. Secara teoretis hampir takada konsep yang jelas ihwal masyarakat madani itu, yang menyulitkan penelitian empiris. Maka artikel ini menggunakan pandangan dari wilayah ilmu politik dan filsafat politik untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang situasi Indonesia saat ini.
Copyrights © 2006