LEX CRIMEN
Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK

Dobiki, Didit Saputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam proses peradilan pidana anak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pembuktian dalam proses peradilan pidana anak didasarkan pada Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat-alat bukti yang sah, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap anak kecuali berdasarkan dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan pidana anak baik anak sebagai pelaku tindak pidana maupun korban diberikan sebelum persidangan, selama persidangan dan setelah persidangan. Sebelum persidangan, anak sudah berhak didampingi dan didampingi oleh penasehat hukum, di persidangan anak masuk ke ruangan sidang bersama orang tua, wali, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Dan setelah persidangan anak berhak untuk mendapatkan pembinaan dan tetap dapat berhubungan dengan orang tuanya.Kata kunci: anak; peradilan pidana anak;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...