Tulisan ini berangkat dari fenomena kenakalan remaja yang kian hari dirasakan sangat meresahkan, mulai dari tindakan yang ringan hingga berat. Kondisi ini dilatari oleh berbagai faktor dimana salah satunya adalah faktor lingkungan pendidikan. Remaja usia sekolah yang dinamakan siswa harus ditumbuhkan dalam diri mereka budaya malu akan perbuatan yang menyimpang tersebut. Proses pembentukan budaya malu dapat dilakukan dengan mengadopsi teori reintegratif shaming yang dikemukakan oleh Braithwaite, namun demikian tetap berpegang pada proses dan program yang terintegrasi antara guru, orang tua, dan masyarakat sehingga dapat terhindar dari kesalahfahaman terutama mengenai hak perlindungan anak dalam konteks undang-undang.
Copyrights © 2019