Status kehalalan produk, terutama produk makanan dan minuman, menjadi hal paling mendasar bagi konsumen muslim. Sementara bagi produsen, status halal diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk di pasaran lokal maupun global. Namun demikian, produsen makanan dan minuman, terutama dari kalangan pelaku UKM, masih sangat sedikit yang telah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan status halal resmi dari LPPOM-MUI. Sampai dengan tahun 2017, terdapat 1224 UKM kuliner yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM kota Surakarta. Namun demikian, data tersebut belum terintegrasi dengan data sertifikasi halal dari LPPOM-MUI Jawa Tengah. Untuk itu diperlukan suatu kajian untuk memetakan kondisi UKM kota Surakarta berdasarkan status sertifikasi halal. Metode yang digunakan untuk analisis ialah statistika deskriptif. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa baru 48 UKM atau 3,92% UKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut, terdapat 18 UKM yang mendapatkan program fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal secara gratis. Berdasarkan masa berlaku sertifikat halal, dari 48 UKM yang pernah mendapatkan sertifikat halal, terdapat 28 UKM yang sertifikat halalnya masih dinyatakan valid hingga tahun 2018/2019. Sementara itu, dari 18 UKM yang mendapatkan fasilitasi dari pemerintah dalam pengurusan sertifikasi halal, hanya 3 UKM yang sertifikat halalnya masih dinyatakan valid hingga tahun 2018/2019. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai potret UKM kota Surakarta berdasarkan status sertifikasi halal. Selanjutnya, hasil pemetaan ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah kota Surakarta untuk merancang program yang mampu mendorong percepatan perolehan sertifikasi halal bagi pelaku UKM.
Copyrights © 2018