Dalam dunia pasar modal terdapat banyak fasilitas yang ditawarkan oleh sekuritas. Antara lain margin trading dan short selling. margin trading merupakan salah satu fasilitas yang diberikan perusahaan pialang kepada investor. Dalam margin trading transaksi pembelian efek dilakukan nasabah dengan dibiayai oleh perusahaan efek. Sehingga para investor dapat bertransaksi melebihi jumlah uang yang dimilikinya. Sedangkan short selling adalah transaksi jual saham yang bersifat khusus. Kekhususan dari transaksi ini adalah transaksi jual saham dilakukan investor tanpa memiliki saham yang ditransaksikan. Namun nasabah meminjam saham tersebut terlebih dahulu dari perusahaan efek. Dalam transaksi short selling resiko terjadi gagal serah lebih besar dibandingkan transaksi jual beli umumnya. Penggunaan fasilitas ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mekanisme dan perlindungan hukum margin trading dan short selling. Keyword : Margin Trading, Short Selling, Legal Protection
Copyrights © 2016