PREMISE LAW JURNAL
Vol 8 (2016): VOLUME VIII TAHUN 2016

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN

IVAN STEVANUS HAGABEAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2016

Abstract

Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) merupakan bagain penting dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, sebagai sebuah profesi yang kewenangannya diberikan berdasarkan delegasi kewenangan dari intitusi Badan Pertanahan Nasional, dikarenakan Profesi PPAT merupakan salah satu bagian dari sistem pendaftaran tanah yang merupakan delegasi kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional RI, maka profesi PPAT di dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibina dan diawasi oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota,  begitu juga dengan Kantor Pertanahan Kota Medan yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang ada di Kota Medan, upaya pembinaan dan pengawasan tersebut, dilakukan dengan tujuan pencapaian maksimal pelaksanaan tugas Profesi PPAT, serta memantau PPAT untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di dalam menjalankan tugasnya, serta terhindar dari sanksi administrasi Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan didukung oleh wawancara. Sifat penelitian yang di gunakan yaitu penelitian deskriptif analitis penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara sistematis dan terperinci tentang permasalahan yang akan diteliti. Analisis dimaksudkan berdasarkan gambaran, adalah fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan. Analisis data yang di gunakan merupakan analisis data kualitatif yaitu data yang bersumber dari data berupa dokumen yang diperoleh secara lengkap, selanjutnya dianalisis dengan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dengan menarik kesimpulan secara deduktif yang dimulai dengan kewenangan yang terdapat pada badan pertanahan dalam membina dan mengawasi pejabat pembuat akta tanah adalah delegasi (wewenag) berdasarkan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian ini adalah: 1) ruang lingkup Pembinaan dan Pengawasan di kota Medan belum secara maksimal terlaksana dengan baik, di karnakan faktor wilayah di Kota medan yang sangat luas dan mempunyai 81 orang PPAT tidak sebanding dengan pembinan dan pengawasan yang di lakukan personil Pegawai Kantor Pertanahan kota medan, 2) faktor lainya yang pengambat adalah aturan yang lemah, seperti adanya oknum PPAT yang tidak menyampaikan laporan pembuatan aktanya secara rutin. saran penelitian ini berupa penjadwalan pembinaan dan pengawasan yang sitematis oleh Kantor Pertanahan, dapat mengupayakan fasilitas penunjang pembinaan dan pengawasan, Pembinaan dan pengawasan Kantor Pertanahan Kota Medan terhadap PPAT di Kota Medan, bentuk pembinaan dilakukan dengan cara mengadakan seminar-seminar pembekalan tentang perkembangan peraturan baru pertanahan, sementara pengawasan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan laporan pembuatan akta secara tertulis, pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan dalam penerapannya mengaju kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah selain aturan tersebut didukung pula oleh aturan Kode Etik Jabatan PPAT, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan terhadap PPAT di Kota Medan Kata Kunci: Pembinaan, Pengawasan, PPAT

Copyrights © 2016