PREMISE LAW JURNAL
Vol 15 (2017): VOLUME 15 TAHUN 2017

AKIBAT HUKUM PUTUSAN MK R.I NO.46/2010 TERHADAP HUBUNGAN ANTARA ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA

KARTIKA JANICIA SIAHAAN (Magister Kenotariatan)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2018

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi bisa merubah hubungan keperdataan dari manusia yang satu dengan manusia yang lain. Bukan hanya didalam hal perusahaan atau negara saja, tetapi orang dan keluarga juga termasuk didalamnya. Dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang baru, dimana perkawinan yang sah atau tidak, bukan hanya mempengaruhi kehidupan dari kedua belah pihak, antara pria dan wanita saja. Melainkan sah atau tidaknya perkawinan  juga mempengaruhi status dari anak yang dihasilkan dari sebuah perkawinan ataupun hubungan gelap ayah biologis dengan ibu dari anak tersebut. Sebelum putusan baru ada hanya ibu dan keluarga ibu yang mempunyai hubungan keperdataan anak diluar nikah, tapi untuk sekarang anak diluar nikah juga sudah memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya apabila bisa dibuktikan dengan test DNA. Setelah diputuskan oleh pengadilan, maka ayah yuridis yang telah menikah secara sah dengan ibunya secara otomatis tidak ada hubungan keperdataan lagi dengan anak dari istrinya.   Kata kunci : putusan, anak, ayah biologis

Copyrights © 2017