PREMISE LAW JURNAL
Vol 5 (2018): VOLUME 5 TAHUN 2018

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR DARI PERBUATAN PIHAK LAIN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK DENGAN MELAKUKAN PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING OFF) (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 450K/PDT.SUS-HKI/2016)

HABIBIE PANE (Magister Kenotariatan)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2019

Abstract

DOSEN PEMBIMBING:1. Saidin2. T. Keizerina Devi A3. Jelly Leviza Passing off secara kepustakaan hukum Indonesia belum dikenal, namun dapat diartikan sebagai suatu perbuatan pemboncengan reputasi merek yang sudah terkenal di masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan putusan No. 450K/PDT.SUS-HKI/2016. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pasal 21 dan Pasal 83 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung No. 450.K/Pdt.Sus/2016 adalah bahwa majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan Pemboncengan Reputasi merek terdaftar yang sudah dikenal di masyarakat yaitu merek LGS milik JK yang dibonceng merek LGS 74 milik AX terbukti pada fakta persidangan sebagai perbuatan permohonan pendaftaran merek yang dilakukan tergugat AX dengan itikad tidak baik sesuai ketentuan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan oleh karena itu perbuatan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terdaftar, Passing Off

Copyrights © 2018