PREMISE LAW JURNAL
Vol 14 (2018): VOLUME 14 TAHUN 2018

ANALISIS YURIDIS TENTANG NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN KETERANGAN DALAM AKTA OTENTIK (STUDIKASUS ATAS PUTUSAN NOMOR 1099/K/PID.B/2010)

KARTIKA PUTRI RIANDA SIREGAR (Magister Kenotariatan)



Article Info

Publish Date
19 Mar 2019

Abstract

DOSEN PEMBIMBING:1. Syafruddin Kalo2. Budiman Ginting3. Sutiarnoto Kehadiran jabatan notaris dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik, mengenai keadaan peristiwa atau perbuatan hukum atas keterlibatan lsngdung oleh para pihak yang menghadap. Namun demikian, notaris dalam menjalankan tugasnya tidak jarang dipanggil oleh aparat hukum negara sebagai tersangka sehubungan dengan akta otentik yang dibuatnya.Sehingga dipandang perlu untuk mengetahui analis yuridis tentang notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik.Kekuatan pembuktian akta notaris dalam perkara pidana merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang dan bernilai sempurna. Nilai kesempurnaan itu didukung oleh akta notaris. Notaris yang menjalankan tugasnya tidak menjamin yang dikatakan oleh penghaap adalah benar.Berdasarkan uraian ini permasalahan yang diangkat adalah pertama, bagaimana aspek hukum pidana atas akta otentik yang memuat keterangan palsu, kedua bagaimana perbuatan notaris dapat dikategorikan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan bagaimana pertimbangan hukum hakim atas keterangan palsu dalam akta otentik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099/k/pid/2010.Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang bersifat perskriptif. Pendekatan yuridis yang mempergunakan sumber data sekunder, digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan diperundang-undangan tentang di bidang tindak pidana pemalsuan keterangan yang dilakukan oleh notaris, buku-buku dan artikel yang mempunyai korelasi yang relevan dengan permasalahan yang akan diteliti.Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa aspek hukum pidana atas akta otentik yang memuat keterangan palsu meliputi tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik seperti yang tertera pada Pasal 266 KUHP, unsur-unsur tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik dan ancaman hukuman bagi notaris yang memuat keterangan palsu dalam akta otentik. Perbuatan Notaris yang dapat dikategorikan sebagai menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik meliputi kategori delik dalam menempatkan keterangan palsu, identifikasi kepalsuan akta dan akibat hukum pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara ini berdasarkan unsur-unsur dalam ketentuan pasal terpenuhi yaitu turut serta melakukan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penerapan sanksi pidana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099/k/pid/b/2010. Berdasarkan hal ini maka pemerintah perlu merevisi berupa penambahan ketentuan pasal di dalam UUJN yang mengatur khusus tentang tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik ini dan diperlukan ketentuan yang mengatur jelas tentang kedudukan notaris setelah melakukan tindak pidana dan perlu adanya tambahan pengetahuan dan pemahaman terhadap notaris tentang penerapan sanksi pidana oleh notarisKata kunci: Akta Otentik, Notaris, Pemalsuan, Tindak pidana.

Copyrights © 2018