DOSEN PEMBIMBING:1. Muhd Yamin2. Hasim Purba3. Saidin Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan salah satu manifestasi dari fungsi sosial hak atas tanah, pengadaan tanah dipandang sebagai langkah awal dari pelaksanaan pembangunan yang merata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau masyarakat itu sendiri. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan atas persetujuan pemilik hak atas tanah mengenai dasar dan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada pemilik hak atas tanah itu sendiri. Karena merupakan perbuatan pemerintah untuk memperoleh tanah pada prinsipnya pengadaan tanah dilakukan dengan cara musyawarah antara pihak yang memerlukan tanah dan pemegang hak atas tanah yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan. Pengadaan tanah selalu menyangkut dua sisi yang harus ditempatkan secara seimbang yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah. Tugas pemerintah sendiri mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengamankan, dan mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan termasuk para korban pembebasan tanah.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemilik Hak Atas Tanah, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Copyrights © 2018