Pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan suatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama: Bagaimana Prosedur Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah. Kedua : Bagaimana Peranan Badan Pertanahan Nasional dalam menangani sengketa Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah objek perkara.
Copyrights © 2017