Hasil penelitian menunjukan bahwa kepemilikan tanah bagi Warga Negara Asing dengan menggukan perjanjian simulasi telah melanggar azas Nasionalitas Pasal 9 UUPA dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 26 ayat (2) UUPA, yang menyebabkan perjanjian simulasi tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata Syarat ke empat “Suatu Sebab yang Halal”, sebagaimana Perjanjian simulasi tidak memenuhi unsur obyektif meliputi keberadaan pokok persoalan yang merupakan obyek yang diperjanjiakan, dan causa dari obyek yang berupa prestasi yang disepakati untuk dilaksanakan tersebut haruslah sesuatu yang tidak dilarang atau diperkenankan menurut hukum. Namun tujuan perjanjian simulasi tersebut hanya untuk mengelabui UUPA, agar Warga Negara Asing tersebut bisa menguasai Tanah dan Bangunan Permanen dengan status Hak Milik. Terhadap putusan hakim pada tingkat PN dan PT sudah tepat, sudah sesuai dengan hukum dan tidak terdapat kekhilafan hakim dalam memutus.Kata Kunci : Perjanjian, Simulasi
Copyrights © 2017