Dosen Pembimbing:1. Prof. Dr. Sunarmi, SH, MHum2. Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS3. Dr. Dedi Harianto, SH, MHumHukum kepailitan sebagai perangkat hukum untuk penyelesaian masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif dibandingkan dengan prosedur penyelesaian perkara di pengadilan umum. Kepailitan mengakibatkan berlakunya sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitor sebagai jaminan pembayaran utang-utangnya yang selanjutnya akan dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan hak proporsinya.
Copyrights © 2019