Dosen Pembimbing:1. Notaris Dr. Suprayitno, SH, MKn2. Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum3. Dr. Edy Ikhsan, SH, MA Adapun pemasangan Hak Tanggungan membutuhkan biaya yang tidak sedikit maka untuk KPR bersubsidi, maka masa berlaku SKMHT tersebut adalah sampai berakhirnya perjanjian kredit atau sampai perjanjian kredit tersebut lunas. Adapun jangka waktu berlakunya SKMHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. Tak jarang kreditor melakukan cidera janji terhadap jangka waktu berlakunya SKMHT yang diberikan oleh pihak bank. Jenis penelitian ini adalah normative atau yuridis normatif yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber Data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu melalui teknik studi pustaka (literature research). Metode analisis data yang dilakukan penulis adalah pendekatan kualitatif. Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam pemberian fasilitas Kredit Perumahan Bersubsidi oleh Bank Artha Graha Internasional Cabang Medan dalam pelaksanaannya tidak diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sehingga penggunaan SKMHT berlaku jangka waktunya sampai dengan berakhirnya perjanjian pokok, yakni perjanjian kredit tersebut. Adapun tujuan penggunaan SKMHT oleh Bank Artha Graha Internasional Cabang Medan terhadap Kredit Perumahan bersubsidi adalah untuk menghemat biaya dan debitur tidak perlu lagi tanda tangan SKMHT lagi jika SKMHT mati untuk sementara balik nama belum selesai. Akibat penggunaan akta surat kuasa membebankan hak tanggungan dalam rangka pemberian fasilitas Kredit Perumahan Bersubsidi, yaitu sebagai berikut: (1) Debitur tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil); (2) Subsidi Besaran Uang Muka (SBUM) belum tentu cair; (3) Informasi debitur yang tidak benar; dan (4) Tidak adanya pengaturan mengenai batas jangka waktu bagi pemerintah untuk mengabulkan atau menolak permintaan pencairan dari bank. Upaya-Upaya yang dilakukan Pihak Bank Artha Graha Internasional Cabang Medan sebagai Pemegang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yaitu: (1) Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar pelunasan tersebut walaupun telah mendapat peringatan-peringatan dari bank, maka bank berhak melaksanakan eksekusi atas jaminan yang dipegangnya; (2) Hasil eksekusi dan atau penjualan barang jaminan tersebut, digunakan untuk melunasi sisa hutang debitur kepada bank, termasuk semua biaya yang telah dikeluarkan bank guna melaksanakan eksekusi barang jaminan. (3) Bila hasil penjualan atau eksekusi barang jaminan kredit jumlahnya belum mencukupi untuk melunasi seluruh hutang debitur kepada bank. Kata Kunci : Akta SKMHT, Kredit Perumahan bersubsidi, dan Bank Artha Graha Internasional
Copyrights © 2019