Istilah simulasi dalam Bahasa Belanda dapat disebut juga “Schijnhandeling”yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan perkataan “perbuatan purapura/perbuatan semu”, yaitu perbuatan dimana dua orang atau lebih bahwamereka keluar menunjukkan seolah-olah terjadi perjanjia antara mereka, namunsebenarnya secara rahasia mereka setuju bahwa perjanjian yang nampak keluar itutidak berlaku, ini dapat terjadi dalam hal hubungan hukum antara mereka tidakada perubahan apa-apa atau bahwa dengan perjanjian pura-pura itu akan berlakuhal lain. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa perjanjian simulasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalampenelitian ini hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya dan tidak berlakubagi pihak ketiga. Sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannyamenyatakan bahwa berdasarkan bukti otentik berupa akta notaris telahmembuktikan adanya hubungan hukum berupa pengikatan jual beli objeksengketa, sehingga bukti berupa akta otentik tersebut adalah sah dan mempunyaikekuatan pembuktian sempurna di Pengadilan.Keyword : Perjanjian, Simulasi, Pengikatan Jual Beli
Copyrights © 2018