Dosen pembimbing:1. Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MHum2. Prof. Dr. Sunarmi, SH, MHum3. Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh Undang-Undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum alam mendirikan suatu PT harus terdapat 2 orang atau lebih dalam mendirikannya. Sebenarnya tidak ada permasalahan jika pemegang saham adalah suami isteri apabila ada perjanjian perkawinan, akan tetapi permasalahan itu timbul telah terjadinya perceraian tanpa adanya perjanjian kawin seperti dalam kasus putusan Nomor 2705K/Pdt/2016.Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari akibat hukumnya jika Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh suami dan istri, perlindungan hukum pada pemegang saham suami dan istri saat terjadi perceraian dan analisis hukum terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan dan memutus perkara di dalam putusan Nomor 2705K/Pdt/2016.Tesis ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif.Kata Kunci : Perceraian, Pemegang Saham, Harta Perusahaan.
Copyrights © 2019